Berikut ini adalah contoh draft kontrak untuk guru freelance disuatu lembaga kursus, semuanya tetap dikondisikan oleh Kondisi Alokasi kelas, kebutuhan dan lainnya, semoga draft ini dapat membantu sebagai acuan teman-teman yang telah atau berminat berinvestasi bidang pendidikan, khususnya lembga kursus, baik franchise maupun pribadi.
KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Rabu, tanggal 3 Januari 2013, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :
Alamat :
No.KTP :
Bertindak atas nama I-Tutor.net Citra Raya Cikupa
Tanggerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : ………
Alamat :
………
No. KTP :
………
Bertindak atas nama sendiri,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Telah saling sepakat dan setuju
untuk mengadakan KONTRAK KERJA SAMA dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KONTRAK
KERJA DAN JABATAN
a.
Pihak Pertama
mempekerjakan Pihak Kedua sebagai
Instruktur / Tutor.
b.
Perjanjian Kontrak
Kerja sama ini adalah sebagai Karyawan Paruh Waktu (Freelance)
Pasal 2
URAIAN
KONTRAK KERJA DAN JABATAN
a.
Pihak Kedua sebagai Karyawan
Freelance bekerja sesuai dengan
uraian pekerjaan yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama baik secara
lisan maupun tulisan di Manajemen .................................
b. Tanggung Jawab
pekerjaan Pihak Kedua adalah kepada Pihak Pertama melalui pengelola dan peraturan yang berlaku
di Manajemen..............................................
Pasal 3
TUGAS DAN
KEWAJIBAN
a. Memberikan pengajaran dan pendidikan bagi
siswa/i yang belajar di.......................................... yang telah ditetapkan oleh Manajemen I-Tutor.net Citra Raya.
b. Mengerjakan
dan melaporkan seluruh kegiatan dan rencana Akademik serta peningkatan
kuantitas maupun kualitas ......................... setiap bulannya kepada Manajemen sesuai standart yang telah diberikan oleh
Manajemen I-Tutor.net Citra Raya.
c. Menanamkan rasa kepercayaan diri berbahasa
Inggris, disiplin dan kepedulian sosial kepada
setiap siswa/i di............................. Memberikan
kepuasan akan hasil kerja terhadap customer.
e.
Senantiasa tersenyum ramah, sopan, dan selalu
cepat tanggap dalam melayani customer.
f.
Membantu Manajemen dalam hal pengajaran dan
peningkatan kualitas dan kuantitas ...........
g. Pihak Kedua Wajib
mematuhi peraturan dan tata tertib karyawan .................. yang telah ditetapkan secara terpisah (baik lisan
maupun tulisan) berdasarkan hasil Rapat Kerja Akademik. Apabila terjadi
pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di
I-Tutor.net Citra Raya.
Pasal 4
KOMPENSASI
Pihak
Pertama akan memberikan kompensasi berupa Honor mengajar,
Tunjangan Transportasi, Komisi per Siswa Daftar, Bonus Pertahanan
Siswa (sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Karyawan), atas pekerjaan Pihak
kedua selama masa perjanjian kerja
ini.
Perincian Kompensasi adalah
sebagai berikut:
- Honor Mengajar per sesi:
- Kelas
Reguler : Rp …… / sesi (1 sesi adalah
1,5 jam)
- Kelas
Dewasa : Rp …… / sesi (1 sesi adalah
1,5 jam)
- Tunjangan Transportasi : Rp ….... / kedatangan
- Komisi per Siswa Daftar adalah
Komisi yang diberikan kepada Pihak
Kedua apabila Pihak Kedua
dapat mensponsori/membawa calon Siswa untuk mendaftar ke I-Tutor.net Citra Raya dan akan diberikan setiap bulannya dengan
rincian sebagai berikut:
- Apabila Pihak Kedua mendapatkan 1–10 siswa dalam 1 bulan
maka besar komisi per Siswa adalah Rp. 50.000,-.
- Apabila Pihak Kedua mendapatkan 11–20 siswa dalam 1 bulan
maka besar komisi per Siswa adalah Rp. 75.000,-.
- Apabila Pihak Kedua mendapatkan 21–30 siswa di dalam 1 bulan
maka besar komisi per Siswa adalah Rp.100.000,-
- Bonus pertahanan Siswa adalah
Bonus yang diberikan bila siswa yang telah mendaftar atas sponsor dari
Pihak Kedua dapat bertahan selama 3 (tiga) Bulan belajar di I-Tutor.net. Bonus ini akan
diberikan setelah 3 (tiga) Bulan,
dan setiap 3 (tiga) Bulan berikutnya, selama siswa yang bersangkutan tetap
bertahan dalam jangka waktu tersebut. Adapun Nominal Bonus ini adalah Rp.
10.000,- (terbilang: Sepuluh Ribu
Rupiah) per siswa yang bertahan.
- Transport Marketing adalah
bonus yang diberikan bila Pihak
Kedua membantu kegiatan marketing seperti event di sekolah dan
penyebaran brosur. Besarnya Bonus Marketing adalah Rp …… / hari
- Komisi Penjualan Franchise,
Kerjasama Sekolah dan lainnya yang merupakan kesatuan dari ........ akan dibuat dalam MoU
terpisah.
- Honor Mengajar, Tunjangan Transportasi, Komisi per siswa
daftar, Bonus Pertahanan Siswa, Bonus Marketing, dan Komisi Penjualan
Franchise akan diberikan setiap akhir bulan, dan paling lambat setiap
tanggal 1.
Pasal 5
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
a.
Hubungan Kontrak kerja dengan.sendirinya akan
terputus apabila Pihak Kedua sudah
mendapatkan Surat Peringatan Ketiga
secara tertulis.
b. Pada
berakhirnya Kontrak Kerja ini Pihak
Pertama tidak berkewajiban untuk memberikan pesangon, uang penghargaan masa
kerja, ataupun ganti rugi lainnya kepada Pihak
Kedua.
c.
Pihak Pertama dapat
memutuskan hubungan kerja secara sepihak kapan saja dengan Pihak Kedua dengan
mengabaikan pasal 1266, 1367 KUHP Perdata dalam hal terjadi:
i.
Perjanjian kerja antara Pihak Pertama dan Pihak
Kedua berakhir masanya/ diputuskan.
ii.
Pihak Kedua tidak dapat
memenuhi tugas, standar kerja dan disiplin yang diminta oleh Pihak Pertama
dan atau Pihak Kedua melakukan
pelanggaran yang diatur dalam peraturan internal (baik lisan ataupun tulisan)
maupun aturan .................
iii. Pihak Kedua terbukti melakukan kesalahan
yang terkait dengan keuangan Perusahaan berdasarkan Peraturan di ......................., yaitu: mencuri,
menghilangkan, meminjam uang kepada calon customer
atau follow up (melakukan penagihan
kepada customer) tanpa sepengetahuan
dan/atau izin dari ....................., memakai uang perusahaan untuk kepentingan
sendiri dan/atau kelompok dan tidak melaporkan keuangan yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah diumumkan secara
terbuka kepada Pihak Kedua.
iv. Ditemukan
Pembayaran atau penyerahan sejumlah uang (suap-menyuap) oleh Pihak Kedua dan/atau calon karyawan
kepada seseorang yang karena kedudukannya atau secara struktural posisinya lebih dan/atau terkait
dan/atau ada hubungannya dengan status Pihak Kedua dan/atau calon Karyawan.
d. Dengan
terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap Pihak Kedua seperti bunyi pasal 5 ayat c maka Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban membayar pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan ataupun ganti kerugian berupa apapun kepada Pihak Kedua kecuali gaji untuk jangka
waktu kerja yang sudah ditempuh pada Bulan yang bersangkutan saja setelah
potongan Gaji apabila ada.
e.
Apabila ingin mengundurkan diri pada saat
masa kontrak sedang berjalan maka Pihak
Kedua wajib memberitahukan minimal 1 bulan sebelum mengundurkan diri dan mencari
penggantinya, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ......................... Jika tidak, semua tergantung kebijaksanaan .......................... dan Pihak Kedua setuju atas
semua keputusan ................................
f.
Apabila Pihak
Kedua memutuskan untuk mengundurkan diri pada saat kontrak masih berjalan
dan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama,
maka Pihak Kedua akan dikenakan Penalty/Ganti Rugi sebesar Rp.
2.600.000,- (terbilang: Dua Juta Enam
Ratus Ribu Rupiah) oleh .............................................
Pasal 6
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
Pihak
Kedua wajib mematuhi peraturan dan tata tertib karyawan ...................... yang telah ditetapkan
secara terpisah (baik lisan maupun tulisan) berdasarkan dari hasil Rapat Kerja
setiap bulannya. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku di ..............................
Pasal 7
CUTI TAHUNAN
Pihak
Kedua berhak mengambil cuti tahunannya selama 12 hari kerja, setelah
bekerja selama 12 Bulan terus menerus (dengan sekali pengambilan cuti maksimum
6 hari kerja berturut-turut) berdasarkan peraturan perusahaan dan berlaku mulai
………….
Pasal 8
ABSENSI /
JAM KERJA
1. Jam Kerja:
pukul 10:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB sesuai dengan kelas yang diajar.
2. Jam
Istirahat adalah pukul 12:00 WIB sampai dengan 13:00 WIB.
3. Pihak Kedua
Wajib datang sebelum kelas dimulai. Jika Pihak
Kedua terlambat lebih dari 10 menit akan dipotong Rp. 5.000,- (terbilang:
Seribu Rupiah) per 5 Menit.
4. Hari kerja
adalah Hari Senin sampai dengan Jum’at.
5. Teknis
Pelaksanaan akan dituangkan di dalam Rapat Kerja Akademik Reguler.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bila terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, akan diselesaikan dengan
cara kekeluargaan melalui Musyawarah dan bila tidak tercapai kesepakatan, maka
akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga
(Yang Berwajib).
Pasal 10
PENUTUP
Hal-Hal lain yang belum diatur
dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan dari para
pihak dalam suatu addendum yang
bersifat pelengkap dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari
perjanjian ini.
Demikianlah Kontrak Kerjasama ini
dibuat dan ditandatangani kedua belah Pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada
unsur paksaan dari Pihak manapun dan ditandatangani diatas kertas bermaterai.
Apabila suatu hari ada kekeliruan/kesalahan dalam kontrak ini, maka akan
diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya
................, Kamis, .............. September 2013
Pihak Pertama Pihak kedua