Tampilkan postingan dengan label JUAL FRANCHISE KURSUS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JUAL FRANCHISE KURSUS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Januari 2014

TIPS MEMULAI LEMBAGA KURSUS MODAL TERBATAS 1

Dear all

Cara mengelola lembaga kursus/les/bimbel secara garis besar hampir sama dengan mengelola usaha lainnya. Perbedaan mendasar yang bisa disampaikan dalam merintis usaha ini  adalah SDM yang kita miliki adalah Guru. Guru bekerja dengan energinya untuk membuat siswa/peserta didik kita mengerti. Beban yang ada di pikiran seperti masalah rumah tangga dan lainnya dapat mempengaruhi cara mengajar guru itu sendiri, dengan demikian hampir berbeda dengan karyawan pada umumnya.  Guru bukanlah manusia biasa, akan tetapi Guru adalah manusia LUAR BIASA , karena dengan sentuhan merekalah dilahirkan Orang Hebat. Secara garis besar Elemen penting yang harus ada di lembaga kursus dan saling terkait adalah : Orang yang diajar, Pengajar, Teknologi Pendidikan, Ekstrakurrikuler, Tenaga Administrasi dan Office Boy.


Elemen Penting Lembaga Kursus
Ketika memulai usaha ini, tentunya kita harus menyesuaikan dengan Modal awal kita (Dana Running), mulailah dari formasi sederhana yang effesien namun effektif. Jika Anda memiliki Dana Banyak di awal, Anda dapat langsung membeli / menyewa Ruko ditempat yang strategis, akan tetapi jika Anda memiliki modal terbatas, bahkan super terbatas, Maka :

ANDA MEMPUNYAI PELUANG BESAR UNTUK SUKSES


Mengapa?

Dengan modal terbatas maka mental Entrepreneur Anda akan semakin teruji. yang paling penting dibisnis ini adalah  Kepedulian Anda terhadap Pendidikan dan Siswa Anda. Ruko (Rumah Kantor) bukan jaminan sukses. Banyak lembaga kursus di perumahaan yang menuai sukses.Bahkan dewasa ini Perumahaan lebih menyenangkan untuk membuka lembaga kursus dibanding Ruko dan lainnya. 
Pada Posting kali ini kami akan menjabarkan Membuka Lembaga Kursus dengan Modal Terbatas.

Saran Kami kepada Sobat Semua, Mulailah dari Menjadi / Memilih Pengelola yang Ideal bagi Kursus Anda. Mengelola sendiri di awal untuk beberapa Bulan, sebetulnya cukup positif bagi kita, diantaranya :

1. Kita dapat merasakan suasana "Medan Perang" tempat kursus kita, dan bisa merasakan SDM yang 
    cocok untuk tempat kita. Terutama Pengelola dan Guru.
2. Kita dapat mengetahui bagaimana rasanya mengajar, mencari siswa, menerima ataupun membersihkan 
    ruangan. Hal ini akan memudahkan kita dalam menyusun SOP (standart Operasional yang sesuai).
3. Pembelajaran untuk kita tentang lembaga kursus yang kita memiliki, Link, Relasi, Kelemahaan dan 
    Kelebihan, sehgingga memudahkan membuat analisa S.W.O.T.
4. Memudahkan kita untuk membuat sistem kontrol yang sesuai dengan lembaga kursus kita.
5. Menekan Bujet Pengeluaran di awal untuk menggaji Pengelola 

TIPS

0. Anda Harus Berfikir Besar untuk Kursus Anda ( Nantikan Postingan Kami berikutnya)
1. Mulailah dengan Mencari Guru Tetap dan back up untuk freelance, dan bentuklah Divisi Sederhana yang 
    akan diisi oleh Para Guru. Tetapkan Sistem KADERISASI untuk masing-masing Divisi Sederhana
    tersebut. Merekrut Guru Tetap lebih memudahkan kita untuk mengkoordinir di awal. Guru Freelance
    tetap kita butuhkan untuk mengisi kekosongan, khususnya dibidang pelajaran tertentu.
2. Tentukan Sistem Marketing yang sesuai dengan Keuangan Anda, berikut beberapa contoh cara mencari 
    siswa :




3. Buatlah Kontrtak Kerja yang Mudah, Mengena dan Sederhana ( Lihat arsip Blog Kami )
    Masukan Deskripsi Kerja yang Anda butuhkan
4. Bentuklah Rapat Kerja dan Koordinasi secara berkala ( setiap bulan/Minggu dan harian), Guna menyusun     bersama Cara Kerja , Alokasi Kelas, Peraturan seperti Pengajaran, Absensi, Etika dan lainnya.
5. Mulailah dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sederhana dan mudah dimengerti.
6. Berikan Training Manajemen, Teknik Mengajar / Motivasi dan lainnya yang dibutuhkan secara berkala.
7. Berikan Reward yang sesuai dengan pretasi untuk Guru Anda, karena merekalah ujung Tombak Anda.

    
Bagaimana memilih seorang Pengelola Ideal? lihatlah postingan kami selanjutnya.

   
Terimakasih Sobat, tolong bantu berbagi untuk yang membutuhkan dan kasih masukan dan saran di blog ini ya.

EDUCATION IS FUN







Minggu, 05 Januari 2014

LES TANGERANG (KIAT MARKETING LEMBAGA KURSUS)

  1. Buat CARA PEMASARAN yang UNIK. Untuk itu, anda harus memikirkan kenapa orang memiliki produk anda, pelayanan purna jual, harga yang kompetitif dan apapun yang membuat konsumen tertarik membeli.
  2. Tekankan KEUNGGULAN PRODUK. Orang akan lebih suka memilih produk yang menyertakan jelas tentang cara penggunaannya.
  3. Memakai JUDUL yang menarik pada IKLANNYA. Seperti pada artikel koran atau majalah, judul yang baik akan menarik perhatian dan menggiring pembaca untuk membacanya.
  4. Ujilah EFEKTIFITAS IKLAN, HARGA, KEMASAN PRODUK dan lain-lain. Dari mana anda tahu produk yang ditawarkan menarik bagi konsumen, jika tidak mengujinya? Lakukan uji pasar, sebelum produk itu dilempar semua.
  5. Ciptakan KONDISI Yang Membuat Orang Mudah Berbisnis Dengan Anda. Apakah tenaga pemasaran anda mengerti betul tentang produk yang ditawarkannya? Apakah telepon yang masuk ke kantor anda dijawab dengan ramah dan informatif? Apakah orang tidak kesulitan mendapatkan nomor telepon dan alamat anda? Apakah konsumen bisa dengan mudah menemukan barang yang mereka butuhkan? Cobalah anda berfikir dengan menempatkan diri sebagai konsumen.
  6. Memahami KEBUTUHAN PELANGGAN. Apa yang paling penting buat mereka? Bukan harga yang murah, tapi pelayanan yang cepat dan memuaskan. Bagaimana mengetahuinya? Jangan segan-segan untuk bertanya langsung pada mereka.
  7. MENG-UPDATE DATA PELANGGAN. Daftar pelanggan adalah harta karun anda. Dari pada mati-matian membawa pelanggan baru, akan lebih mudah merawat dan mengembangkan hubungan dengan pelanggan lama. Kontak terus mereka, tanyakan apa saja yang membuat mereka suka dan tidak suka dalam berbisnis dengan anda.
  8. Berusaha MEMPERKECIL RESIKO. Kenali apa yang membuat konsumen tak mau membeli produk anda. Beri mereka pertimbangan untuk mempermudah membuat keputusan untuk membeli. Perkecil resiko yang akan mereka tanggung. Bila takut rugi, cobalah dalam waktu sebulan.
  9. MENDIDIK Konsumen. Jangan hanya bilang bahwa produk atau jasa anda lebih baik, tapi harus dijelaskan mengapa? Buatlah pelanggan benar-benar percaya pada produk yang ditawarkan. Kualitas, pelayanan dan harga yang kompetitif, tak menjamin apa-apa, karena setiap pengusaha selalu menawarkan ini.
  10. Jangan CEPAT PUAS. Bila berhasil menjaring pelanggan, pertahankan sampai anda menemukan cara lain yang lebih baik. Walau anda tidak suka, tak ada salahnya mengganti kemasan atau iklan yang terbukti disukai konsumen.

LES TANGERANG (3 CARA MEMULAI BISNIS PENDIDIKAN)

Dear all and dear bloggers :)

Kembali kami membagi tips-tips tentang 3 cara memulai bisnis Pendidikan. 3 Cara ini bukanlah hal mutlak, tetap ditentukan oleh kejelian kita dalam melihat situasi yang ada dilapangan, dan tentunya harus disesuaikan dengan anggaran awal kita.

Dari sumber yang kami dapat dari buku : Tips merintis dan Mengelola berbagai Lembaga kursus, karangan Yanti Firda Triyana dengan penerbit Laksana, terpaparlah tabel dibawah ini :

Untuk memulai perizinannya dapat dilihat pada arsip blog kami. Tetap semangat, semoga postingan ini bermanfaat ya dear all, 

Pilihan Anda dalam cara membuka usaha adalah 
yang terbaik, karena anda adalah insan Luar Biasa




Sabtu, 04 Januari 2014

LES TANGERANG (DASAR HUKUM FRANCHISE INDONESIA)


Franchise bermakna bebas dalam bahasa Perancis. Dalam dunia usaha, franchise berarti sebuah bentuk kerjasama yang menerangkan bahwa Pemilik Waralaba (Franchisor) memberikan izin kepada pihak penerima/pembeli Waralaba (Franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya yang berupa nama, produk atau jasa, merek dagang/jasa dan sistem operasi usaha (manajemen). Franchise akan / berhak menerima Royalti atas hak itu dari franchisee yang telah membeli/memakai nananya. Harganya pun beragam.

Lebih jelasnya agar kita tidak tersesat dalam membeli Franchise, ada baiknya kita bersama termasuk penulis untuk melihat  Hukum yang mengatur tentang Waralaba telah diatur oleh Pemerintah Indonesia, kami akan menjabarkan dengan bersumber kepada : http://www.waralaba.com/resources/hukum-uu-waralaba/3821-peraturan-menteri-no-31-2008-tentang-waralaba.html, langsung kami Copas alias copy - paste :)
semoga bermanfaat ya dear all.

Peraturan pemerintah mengenai waralaba
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 31/M-DAG/PER/8/2008


TENTANG
PENYELENGGARAAN WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba;

Mengingat:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
2.Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
3.Penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
4.Penerima waralaba yang mendapat hak untuk menunjuk penerima waralaba lain yang selanjutnya disebut pemberi waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.
5.Penerima waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba dari pemberi waralaba lanjutan.
6.Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang sedikitnya menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.
7.Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
8.Surat Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disebut SP-STPW adalah formulir permohonan pendaftaran yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
9.Pejabat penerbit STPW adalah Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, pejabat pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya, pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
10.Surat Tanda Pendaftaran Waralaba selanjutnya disebut STPW adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
11.Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan.

BAB II
KRITERIA DAN RUANG LINGKUP WARALABA

Pasal 2

(1)Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
(2)Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba.
(2)Pemberi waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; dan
c. pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(3)Penerima waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri;
b. penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; dan
c. penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri dan/atau waralaba luar negeri.

BAB III
KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA WARALABA

Pasal 4

(1)Pemberi waralaba harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.
(2)Prospektus penawaran waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3)Dalam hal prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, prospektus harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 5

(1)Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba dan mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku Hukum Indonesia.
(2)Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian.
(4)Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 6

(1)Perjanjian waralaba yang diputus secara sepihak oleh pemberi waralaba sebelum masa berlaku perjanjian berakhir, pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba.
(2)Penerima waralaba baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan STPW, apabila sudah terjadi kesepakatan atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba.

BAB IV
SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Pasal 7

(1)Pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba.
(2)Penerima waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan perjanjian waralaba.

Pasal 8

(1)STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3)STPW dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu STPW berakhir;
b. perjanjian waralaba berakhir; atau
c. pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba menghentikan kegiatan usahanya.

Pasal 9

Kewajiban memiliki STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) untuk pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dikecualikan apabila perjanjian waralaba antara pemberi waralaba berasal dari luar negeri dengan penerima waralaba di dalam negeri tidak mengalami perubahan.

Pasal 10

(1)Pemberi waralaba berasal dari luar negeri yang tidak memiliki STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang memperluas kegiatan usahanya di Indonesia.
(2)Penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri dan/atau penerima waralaba yang bertindak sebagai pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memperluas kegiatan usahanya.

BAB V
KEWENANGAN PENERBITAN STPW

Pasal 11

Menteri memiliki kewenangan pengaturan Waralaba.

Pasal 12

(1)Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk menerbitkan:
a. STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri; dan
c. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri.
(2)Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.

Pasal 13

(1)Menteri menyerahkan wewenang kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menerbitkan:
a. STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri;
b. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri;
c. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri;
d. STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri; dan
e. STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri.
(2)Gubernur DKI Jakarta melimpahkan wewenang penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.
(3)Bupati/Walikota melimpahkan wewenang penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.

BAB VI
TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal 14

(1)Permohonan STPW untuk pemberi waralaba berasal dari luar negeri dan pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri, diajukan kepada pejabat penerbit STPW di Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A-1 Peraturan Menteri ini.
(2)Permohonan STPW untuk pemberi waralaba berasal dari dalam negeri dan pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri, diajukan kepada pejabat penerbit STPW di kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A-2 Peraturan Menteri ini.
(3)Permohonan STPW untuk penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri, diajukan kepada pejabat penerbit STPW di Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-1 Peraturan Menteri ini.
(4)Permohonan STPW untuk penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri, diajukan kepada pejabat penerbit STPW di kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-2 Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Permohonan STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1)Pemohon STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus menunjukkan asli dokumen persyaratan.
(2)Pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.

Pasal 17

Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan oleh pemberi waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan R.I. atau Pejabat Kantor Perwakilan R.I. di negara asal.

Pasal 18

(1)Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-STPW dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pejabat penerbit STPW menerbitkan STPW dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2)Apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(3)Pemohon STPW yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan STPW sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), tidak dikenakan biaya administrasi.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20

(1)Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melakukan pembinaan waralaba.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum dalam Lampiran VI Huruf A Peraturan Menteri ini.
(3)Pembinaan waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara bersama-sama dan/atau masing-masing instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 21

(1)Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan kepada penerima waralaba dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf B Peraturan Menteri ini.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 22

(1)Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan waralaba secara nasional.
(2)Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan pada pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pendaftaran waralaba di wilayah kerjanya.
(4)Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan pada pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran waralaba di wilayah kerjanya.

Pasal 23

Apabila diperlukan, pejabat penerbit STPW atau pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan aparat untuk meminta data dan/atau informasi tentang kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba.

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 24

(1)Pemilik STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri, dan penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri, wajib menyampaikan laporan kegiatan waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di kabupaten/kota setempat.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1)Pejabat penerbit STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

BAB IX
SANKSI

Pasal 26

(1)Pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini; dan
b. denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pemberi waralaba berasal dari luar negeri, penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri, dan pemberi waralaba lanjutan berasal dari luar negeri dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan.
(3)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
(4)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri, penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang besarannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan.
(5)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
(6)Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan terhitung sejak batas waktu surat peringatan ke 3 (tiga) berakhir.

Pasal 27

Pemberi waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 24, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini;
b. pemberi waralaba yang tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara STPW paling lama 2 (dua) bulan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini; dan
c. pencabutan STPW oleh pejabat penerbit STPW, bagi pemberi waralaba yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) bagi penerima waralaba yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku STPUW berakhir dan dapat diperpanjang tanpa melampirkan STPW Pemberi Waralaba.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008


MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd

MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
ttd
WIDODO

Akhir kata setelah membaca salinan ini, bagi para sahabat yang menjadi pemberi Franchise (Franchisor)  ataupun membeli Franchise (Franchisee), mari kita benahi bersama demi kemajuan bangsa ini.


Rabu, 01 Januari 2014

SEKOLAH CATUR UTUT ADIANTO


Sekolah Catur Utut Adianto (SCUA) merupakan ujung tombak pembinaan catur Indonesia yang tepat dalam mendidik dan membina para pecatur Nasional hingga berprestasi ditingkat Dunia. 
Dalam upaya mewujudkan Misi untuk Mencetak Pecatur Kelas Dunia, secara berkala SCUA juga mengirimkan pecatur-pecatur berbakat istimewanya untuk mengikuti kejuaran catur tingkat regional maupun tingkat Dunia, seperti :
1. ASEAN Age Group Chess Championship
2. World Youth Chess Championship
3. World School Chess Chamionship

Apakah manfaat catur bagi Anak?, jawabannya adalah banyak sekali, diantaranya :
1. Meningkatkan kemampuan analisa/matematika
2. Melatih kemampuan memecahkan masalah
3. Meningkatkan daya konsentrasi
4. Mengasah daya kreatifitas
5. Membina mentalits kepribadian
6. Mencapai prestasi

SCUA juga membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk menuai LABA dari Lisensi Sekolah Catur ini. Dengan SDM Pengajar yang langsung di bina oleh SCUA Pusat dan disertai pula dengan fasilitas-fasiltas yang menarik. 

Franchise yang Potensial



Lisensi ini dapat didampingkan dengan Kursus lain, seperti Kursus Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Komputer, Lukis dan lainnya, baik bersifat franchise, Lisensi, Business Oppurtunity, maupun dengan nama pribadi. Sebagai contoh jika Anda telah memiliki Kursus Bahasa Inggris, maka tidak ada masalah jika Anda ingin membuka SCUA. Keuntunganpun bisa menjadi berlimpah ruah. Untuk tempat belajar tidak susah, bahkan sangat teramat mudah,  karena SCUA telah memikirkan semuanya. Cukup dengan menyediakan 1 Ruangan. Kapasitas kelas? sangat teramat tidak masalah, menarik bukan?                                                  
(kliklah gambar dibawah untuk perkiraan Balik Modalnya)

Balik Modal Cepat dan bisa lebih Cepat lagi
(klik Gambar )

 Ketika pertama sekali tim Senopati Education Consultant menjalin kerjasama, kami melihat bahwa catur bukan hanya sarana menyalurkan hobi, akan tetapi juga sebuah wadah untung merangsang seluruh aspek kebutuhan pendidikan anak seperti yang telah tertera diatas.

Harga Franchise ini adalah Rp. 75.000.000,.apakah masih Mahal?

Hubungi Tim Senopati Education Consultant
 untuk penawaran harga khusus dan fasilitas menarik
0812684526855 
Pin BB : 25F6D405


(klik Gambar untuk membaca berita tentang SCUA)

                                      



                                       


Jumat, 13 Desember 2013

Segera Tayang www.senopatieducationcenter.com

Dear all

Dikarenakan semakin banyaknya permintaan, maka di bawah konstruksi dari 



Website Induk Kami yang pertama akan segera di tayang, dan siap melayani segala kebutuhan pendidikan

Selasa, 10 Desember 2013

KURSUS KOMPUTER DI TANGERANG

                                  
          Franchise dengan kriteria
1. Berkualitas,
2. Investasi Bisnis terjangkau
3. Prospek Bagus
4.Tahan Krisis

Sekilas Tinjauan 

Banyak lembaga kursus yang menjamur, dan banyak pula yang runtuh. Beberapa faktor yang kami temukan di lapangan dari pemilik, pengelola berbagai jenis lembaga kursus antara lain adalah :

1. Susahnya SDM Pengajar
2. Kegiatan Marketing yang tidak terpola
3. Fokus
4. Mental

Lembaga Kursus adalah bisnis jangka panjang dan sangat berpengaruh dengan kualitasnya, sangat teramat wajar apabila seorang yang membeli Franchise akan menuntut dari harga yang dibelinya. Akan tetapi sangat teramat wajar pula pemegang franchise mengharapkan kerjasama yang sesuai dengan MoU hasil kesepakatan bersama ( pembeli Franchise dan Pemiliknya ). Pada ulasan di blog ini kami telah menjabarkan sistem ideal marketing lembaga kursus ( cari di sidebar kami ). Sekarang kamipun merekomendasikan 

Franchise Raditya Komputer




Balik Modal?  

1. secara intuisi lihatlah biaya kursusnya , coba hitung tanpa lihat proposalnya
2. Tidak ada sistem Waiting List ( siswa tunggu ) seperti 1 kelas harus 5 orang dan lainnya
3. Cari Siswa??
    Segmen tidak terbatas, era IT saat ini apapun profesi membutuhkannya
4. Sumber income ????
    bukan hanya kelas jauh ( kerjasama sekolah ) tapi sangat luas sampai instansi
    pemerintahan maupun swasta layaknya lembaga kursus lainnya
5. Malas menjalankannya????.
    Pihak Raditya siap membantu


Kerjasama Cabang

RADITYA yang sudah mempunyai Legalitas ijin diknas, Akte notaris, dan Ijin kementrian Hukum dan HAM, serta sudah dibuka beberapa outlet atau cabang di berbagai  daerah, untuk itu sebagai pengembangan Raditya kedepan menawarkan program kemitraan dengan system kerjasama waralaba atau franchise dengan ketentuan dan yang akan didapatkan franchisee sebagai berikut :
  1. Sistem franchise Raditya adalah sistem pengembangan cabang dengan kemitraan secara mandiri dengan menggunakan hak intelektual (merek dan produk) Raditya dengan membayar franchise fee untuk jangka waktu 5 tahun dan membayar royalty fee setiap bulan untuk penggunaan hal pelayanan kepada siswa seperti modul, latihan latihan setiap program dan jasa promosi untuk franchisee
    • Franchise fee Raditya untuk satu outlet (cabang baru) untuk 5 tahun, dibayar saat penandatanganan perjanjian kontrak franchise (MoU) sbb:
    • Wilayah Jabotabek Rp. 75 Juta*
  2. Royalty fee sebesar 10%* dari gross (cash-in brutto) setiap bulan.
  3. Calon franchisee sanggup menyediakan tempat representatif di lokasi strategis dengan memiliki minimal 2 ruang kelas (ukuran @ 4 m2) dan beberapa ruang pendukung operasional lainnya seperti front office, ruang administrasi, ruang pengajar dll, tempat tinggal bisa juga dijadikan lokasi kursus dengan syarat di survey dari pihak Raditya
  4. Pengoperasian  outlet franchise diserahkan sepenuhnya kepada franchisee, tetapi dengan standard pelayanan Raditya. Raditya akan memberikan SOP (Standar Operating Procedure) sebagai pedoman operasionalisasi.
  5. Legalitas untuk Operasional kursus dan Perlengkapan sarana belajar mengajar (modul, latihan latihan, cd panduan, dll) akan diberikan oleh Raditya
  6. Raditya akan memberikan Standar Spek alat 8 Unit pasang komputer dengan spekulasi 3 Unit spek Office, 2 Unit Spek Design Grafis, dan 1 Unit Spek Teknisi, 2 unit untuk admin,
  7. Rekruitmen dan training SDM (karyawan dan tentor) dilakukan oleh pihak Raditya selama 2 Minggu dikantor pusat , waktu  akan disepakati antara franchisee dan Raditya
  8. Raditya mendukung pemasaran secara periodik melalui above the line media, surat kabar, majalah dan tabloid nasional) serta perencanaan kegiatan pemasaran lokal dengan event dan media lokal.
  9. Jarak antar outlet minimal 5 km dan harus dibuktikan melalui survey lokasi sertai dibuat berita acara survey.
  10. Franchisee mendapat prioritas pertama untuk perpanjangan masa franchise lima tahun kedua pada outlet yang sama biaya perpanjangan  franchisee bersedia membayar sebesar Rp. 15 juta* untuk massa 5 tahun kedepan. Rencana perpanjangan harus sudah dikomunikasikan minimal 6 bulan sebelum masa perjanjian berakhir. Tentu kinerja franchisee selama masa kontrak akan menjadi pertimbangan.
Demikian penawaran ini kami ajukan untuk lebih jelasnya kami berikan company Profil lembaga kami, untuk informasi lebih lanjut dapat berkunjung atau menghubungi kami di

Head Office : 
Jl. Rorotan 1 komp. Green Garden Blok A 14 No 4 Rorotan Cilincing Jakarta Utara 
TELP : 021-46297231 
EMAIL : radityakomputer@gmail.com 

Harapan kami semoga penawaran ini dapat menjadi suatu Jembatan kepada Bapak/Ibu untuk menjadi enterpreuership yang sejalan sesuai visi dan misi. Semoga kepercayaan dan kerjasama ini yang telah terjalin baik selama ini akan berlangsung diwaktu mendatang. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Masih Mahal ????

Hubungi Education Consultant Kami di Senopati Education Consultant 

WhatApp = 081268452685

Line Id   = Senopati Center

Pin BB = 7D9C0E02 

dapatkan Diskon dan Penawaran khusus dengan Kualitas yang sama.


Senin, 25 November 2013

DRAFT KONTRAK KERJA LEMBAGA NON FORMAL (KURSUS)







Berikut ini adalah contoh draft kontrak untuk guru freelance disuatu lembaga kursus, semuanya tetap dikondisikan oleh Kondisi Alokasi kelas, kebutuhan dan lainnya, semoga draft ini dapat membantu sebagai acuan teman-teman yang telah atau berminat berinvestasi bidang pendidikan, khususnya lembga kursus, baik franchise maupun pribadi.

KONTRAK KERJA


Pada hari ini, Rabu,  tanggal 3 Januari  2013, kami yang bertandatangan di bawah ini:

1.       Nama             : 
                     Alamat              : 
                     No.KTP             :  
Bertindak atas nama I-Tutor.net Citra Raya Cikupa Tanggerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.       Nama             : ………
                      Alamat             : ………
                      No. KTP           : ………

Bertindak atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua.

Telah saling sepakat dan setuju untuk mengadakan KONTRAK KERJA SAMA dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
KONTRAK KERJA DAN JABATAN

a.       Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Instruktur / Tutor.
b.       Perjanjian Kontrak Kerja sama ini adalah sebagai Karyawan Paruh Waktu (Freelance)


Pasal 2
URAIAN KONTRAK KERJA DAN JABATAN

a.        Pihak Kedua sebagai Karyawan Freelance bekerja sesuai dengan uraian pekerjaan yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama baik secara lisan maupun tulisan di Manajemen .................................
b.       Tanggung Jawab pekerjaan Pihak Kedua adalah kepada Pihak Pertama melalui pengelola dan peraturan yang berlaku di Manajemen..............................................


Pasal 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN

a.      Memberikan pengajaran dan pendidikan bagi siswa/i yang belajar di.......................................... yang telah ditetapkan oleh Manajemen I-Tutor.net Citra Raya.
b.      Mengerjakan dan melaporkan seluruh kegiatan dan rencana Akademik serta peningkatan kuantitas maupun kualitas ......................... setiap bulannya kepada Manajemen sesuai standart yang telah diberikan oleh Manajemen I-Tutor.net Citra Raya.
c.   Menanamkan rasa kepercayaan diri berbahasa Inggris, disiplin dan kepedulian sosial kepada setiap siswa/i  di.............................       Memberikan kepuasan akan hasil kerja terhadap customer.
e.        Senantiasa tersenyum ramah, sopan, dan selalu cepat tanggap dalam melayani customer.
f.         Membantu Manajemen dalam hal pengajaran dan peningkatan kualitas dan kuantitas ...........
g.    Pihak Kedua Wajib mematuhi peraturan dan tata tertib karyawan .................. yang telah ditetapkan secara terpisah (baik lisan maupun tulisan) berdasarkan hasil Rapat Kerja Akademik. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di I-Tutor.net Citra Raya.


Pasal 4
KOMPENSASI

Pihak Pertama akan memberikan kompensasi berupa Honor mengajar, Tunjangan Transportasi, Komisi per Siswa Daftar, Bonus Pertahanan Siswa (sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Karyawan), atas pekerjaan Pihak kedua  selama masa perjanjian kerja ini.

Perincian Kompensasi adalah sebagai berikut:

  1. Honor Mengajar per sesi:
- Kelas Reguler                                     : Rp …… / sesi (1 sesi adalah 1,5 jam)
- Kelas Dewasa                                    : Rp …… / sesi (1 sesi adalah 1,5 jam)
  1. Tunjangan Transportasi               : Rp ….... / kedatangan
  2. Komisi per Siswa Daftar adalah Komisi yang diberikan kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua dapat mensponsori/membawa calon Siswa untuk mendaftar ke I-Tutor.net Citra Raya dan  akan diberikan setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut:
    1. Apabila Pihak Kedua mendapatkan 1–10 siswa dalam 1 bulan maka besar komisi per Siswa adalah Rp. 50.000,-.
    2. Apabila Pihak Kedua mendapatkan 11–20 siswa dalam 1 bulan maka besar komisi per Siswa adalah Rp. 75.000,-.
    3. Apabila Pihak Kedua mendapatkan 21–30 siswa di dalam 1 bulan maka besar komisi per Siswa adalah Rp.100.000,-
  3. Bonus pertahanan Siswa adalah Bonus yang diberikan bila siswa yang telah mendaftar atas sponsor dari Pihak Kedua dapat bertahan selama 3 (tiga) Bulan belajar di I-Tutor.net. Bonus ini akan diberikan  setelah 3 (tiga) Bulan, dan setiap 3 (tiga) Bulan berikutnya, selama siswa yang bersangkutan tetap bertahan dalam jangka waktu tersebut. Adapun Nominal Bonus ini adalah Rp. 10.000,-  (terbilang: Sepuluh Ribu Rupiah) per siswa yang bertahan.
  4. Transport  Marketing adalah bonus yang diberikan bila Pihak Kedua membantu kegiatan marketing seperti event di sekolah dan penyebaran brosur. Besarnya Bonus Marketing adalah Rp …… / hari
  5. Komisi Penjualan Franchise, Kerjasama Sekolah dan lainnya yang merupakan kesatuan dari ........ akan dibuat dalam MoU terpisah.
  6. Honor Mengajar, Tunjangan Transportasi, Komisi per siswa daftar, Bonus Pertahanan Siswa, Bonus Marketing, dan Komisi Penjualan Franchise akan diberikan setiap akhir bulan, dan paling lambat setiap tanggal 1.


Pasal 5
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

a.        Hubungan Kontrak kerja dengan.sendirinya akan terputus apabila Pihak Kedua sudah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga secara tertulis.
b.       Pada berakhirnya Kontrak Kerja ini Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun ganti rugi lainnya kepada Pihak Kedua.
c.        Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak kapan saja dengan Pihak Kedua dengan mengabaikan pasal 1266, 1367 KUHP Perdata dalam hal terjadi:
i.         Perjanjian kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berakhir masanya/ diputuskan.
ii.        Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tugas, standar kerja dan disiplin yang diminta oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang diatur dalam peraturan internal (baik lisan ataupun tulisan) maupun aturan .................
iii.      Pihak Kedua terbukti melakukan kesalahan yang terkait dengan keuangan Perusahaan berdasarkan Peraturan di ......................., yaitu: mencuri, menghilangkan, meminjam uang kepada calon customer atau follow up (melakukan penagihan kepada customer) tanpa sepengetahuan dan/atau izin dari .....................,  memakai uang perusahaan untuk kepentingan sendiri dan/atau kelompok dan tidak melaporkan keuangan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah diumumkan secara terbuka kepada Pihak Kedua.
iv.      Ditemukan Pembayaran atau penyerahan sejumlah uang (suap-menyuap) oleh Pihak Kedua dan/atau calon karyawan kepada seseorang yang karena kedudukannya atau secara  struktural posisinya lebih dan/atau terkait dan/atau ada hubungannya dengan status Pihak Kedua  dan/atau calon Karyawan.
d.       Dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap Pihak Kedua seperti bunyi pasal 5 ayat c maka Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ataupun ganti kerugian berupa apapun kepada Pihak Kedua kecuali gaji untuk jangka waktu kerja yang sudah ditempuh pada Bulan yang bersangkutan saja setelah potongan Gaji apabila ada.
e.        Apabila ingin mengundurkan diri pada saat masa kontrak sedang berjalan maka Pihak Kedua wajib memberitahukan minimal 1 bulan sebelum mengundurkan diri dan mencari penggantinya, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ......................... Jika tidak, semua tergantung kebijaksanaan .......................... dan Pihak Kedua setuju atas semua keputusan ................................
f.         Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk mengundurkan diri pada saat kontrak masih berjalan dan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua akan dikenakan Penalty/Ganti Rugi sebesar Rp. 2.600.000,-  (terbilang: Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) oleh .............................................


Pasal 6
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Pihak Kedua wajib mematuhi peraturan dan tata tertib karyawan ...................... yang telah ditetapkan secara terpisah (baik lisan maupun tulisan) berdasarkan dari hasil Rapat Kerja setiap bulannya. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di ..............................


Pasal 7
CUTI TAHUNAN

Pihak Kedua berhak mengambil cuti tahunannya selama 12 hari kerja, setelah bekerja selama 12 Bulan terus menerus (dengan sekali pengambilan cuti maksimum 6 hari kerja berturut-turut) berdasarkan peraturan perusahaan dan berlaku mulai ………….


Pasal 8
ABSENSI / JAM KERJA

1.       Jam Kerja: pukul 10:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB sesuai dengan kelas yang diajar.
2.       Jam Istirahat adalah pukul 12:00 WIB sampai dengan 13:00 WIB.
3.       Pihak Kedua Wajib datang sebelum kelas dimulai. Jika Pihak Kedua terlambat lebih dari 10 menit akan dipotong Rp. 5.000,- (terbilang: Seribu Rupiah) per 5 Menit.
4.       Hari kerja adalah Hari Senin sampai dengan Jum’at.
5.       Teknis Pelaksanaan akan dituangkan di dalam Rapat Kerja Akademik Reguler.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Bila terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui Musyawarah dan bila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga (Yang Berwajib).


Pasal 10
PENUTUP

Hal-Hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan dari para pihak dalam suatu addendum yang bersifat pelengkap dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikianlah Kontrak Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani kedua belah Pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan dari Pihak manapun dan ditandatangani diatas kertas bermaterai. Apabila suatu hari ada kekeliruan/kesalahan dalam kontrak ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya





................, Kamis, .............. September 2013
Pihak Pertama                                                                                                                          Pihak kedua






(...........................................................)                                                                       (.................................................................)