Sabtu, 31 Agustus 2013

Membuka Lembaga Kursus

Membuka lembaga kursus bukanlah hal yang sulit dan mahal, bahkan bisnis ini dapat menghasilkan keuntungan yang luar biasa jika dijalankan dengan benar.
Banyak lembaga kursus yang gulung tikar, bukan hanya lembaga kursus pribadi yang ada diperumahaan, bahkan lembaga kursus jenis franchise pun demikian. Akan tetapi hal itu tidak menyebabkan berkurangnya lembaga kursus di Indonesia. Semakin bersaingnya lembaga kursus akan meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan semakin meningkatnya mutu pendidikan nasional akan terciptalah SDM Indonesia yang diharapkan, dan seterusnya.

ada beberapa tahapan, maintainance dan pengembangan secara berkesinambungan yang harus dilakukan para pengusaha di bidang ini untuk dapat Survive ( bertahan ) dan menghasilkan profit berlipat ganda

Senopati Education Consultant yang merupakan sub dari Senopati Center adalah lembaga yang menyediakan jasa konsultasi bagi para pengusaha yang ingin atau telah berinvestasi di bidang pendidikan khususnya lembaga kursus.

Pada tulisan pertama ini adalah kiat membuka lembaga kursus  




Lembaga kursus dengan konsep dan nama Sendiri

Tentukan terlebih dahulu

Tentukanlah apakah kita akan  berpartner dengan orang lain dalam membuka kursus tersebut, 
ataukah  akan kita jalani sendiri.   Mendirikan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta   
maupun negri, baik itu berupa Sekolah Tinggi, Sekolah kejuruan, balai pelatihan, maupun kursus- kursus, sama seperti mendirikan Badan Usaha atau Badan hukum lainnya, yaitu akan didirikan oleh perorangan saja, ataukah akan perpartner dengan membentuk CV, Yayasan maupun PT.
Jika ingin ber solo karier, maka Putri tinggal mengajukan ijin untuk mendirikan kursus tersebut ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdikbud) atau lebih tepatnya lagi Dinas Pendidikan Menengah dan tinggi subdinas pendidikan luar sekolah (Dikmenti). Sedangkan jika ingin menggandeng partner kerja, maka Putri bisa membentuk PT, Yayasan atau CV. Cara pendiriannya sama dengan pendirian CV atau PT biasa, namun bedanya pengajuan ijin usahanya tidak pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) melainkan Dikmenti tersebut.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui 3 jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. Salah satu satuan pendidikan non formal adalah penyelenggaraan kursus.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara kursus wajib memperoleh ijin dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Depdiknas).
Adapun syarat-syarat administrative yang harus dipenuhi baik untuk perorangan maupun badan usaha atau badan hukum adalah:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor suku dinas Dikmenti kotamdya
2. Melampirkan foto copy akta notaries bagi yang berbentuk yayasan
3. Melampirkan foto copy KTP baik pemilik/penyelenggara, maupun penanggung jawab teknis edukatif.
4. Melampirkan foto copy ijazah bagi pemilik/penyelenggara, penanggung jawab teknis edukatif maupun tenaga pendidik.
5. Melampirkan Daftar Riawayat Hidup Pemilik/Penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif
6. Melampirkan surat keterangan kelakukan baik pemilik/penyelenggara dari Kepolisian.
7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
8. Melampirkan tata tertib kursus
9. Melampirkan denah/peta lokasi kursus
10. Melampirkan pasfoto pemilik/penyelenggara dan penanggung Jawab Teknis Edukatif ukuran 4 X 6 masing-masing sebanyak 5 lembar
11. Melampirkan Surat Rekomendasi dari DPC HIPKI
12. Melampirkan materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) buah)
13. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.
 untuk  bentuk perorangan atas nama sendiri, maka dia cukup membuat keterangan domisili usaha dan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Tapi untuk membentuk CV, Yayasan ataupun PT bersama seorang atau lebih , maka harus melalui prosedur pendirian CV, Yayasan ataupun PT yang standar dulu, baru bisa mengajukan ijin2 tersebut.

  Prosedur Pendaftaran

1. Untuk Memperoleh Status terdaftar, maka prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administratif dibuat 5 rangkap dan masing-masing dimasukkan dalam map snelhekter
b. Formulir yang telah diisi di tanda-tangani oleh pemohon berikut lampiran-lampirannya dibawa dan diserahkan ke Sudin Dikmenti kotamadya setempat dalam hal ini subdinas pendidikan luar sekolah
c. Berkas permohonan tersebut kemudian diteliti oleh petugas pendaftaran pada seksi pendidikan luar sekolah suku dinas Dikmenti kotamadya
d. Apabila sudah lengkap semua persyaratan yang harus dipenuhi, petugas pendaftaran segera membuat tanda terima berkas permohonan ijin kursus
e. Berdasarkan permohonan dan kesepakatan antara pemohon dan petugas yang terdiri dari suatu team, akan melakukan survey lapangan untuk mengadakan studi kelayakan terhadap permohonan tersebut
f. Permohonan yang memenuhi syarat baik secara teknis maupun administrative akan diberikan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Kursus oleh Kepala Suku Dinas Dimenti Kotamadya setempat
g. Tanda bukti pendaftaran kursus tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tersebut di tanda-tangani.
2. Jenjang tipe kursus
Setelah dipenuhinya prosedur awal, maka akan dilanjutkan dengan pemberian tipe kursus yang akan diberikan oleh Dikmenti, yaitu Tipe A, Tipe B dan TIpe C, dimana :
-Ijin Tahap/type C berlaku 1 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Suku Dinas Dikmenti Kotamadya
-Ijin Tahap/type B berlaku 2 -3 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh DInas Dikmenti Propinsi
-Ijin Tahap/type A berlaku 4 -5 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Dinas Dikmenti Propinsi
Jadi, untuk memperoleh status ijin tersebut, maka pertama-tama harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. Lembaga kursus Diklusemas yang telah memiliki tanda bukti pendaftaran kursus akan dimonitor secara terus menerus oleh Kepala seksi PLS
b. Lembaga kursus Diklusemas yang telah melaksanakan kegiatan/program pembelajaran dengan baik sesuai dengan kententuan yang berlaku selama 6 bulan, kepala suku dinas kotamadya akan memberikan ijin yang berlaku selama 1 tahun dengan tipe C.

Pengajuan Izin

Pengajuan permohonan ijin pendirian kursus tersebut dilakukan berdasarkan lokasi tempat usaha dari kursus yang akan didirikan. Jika berbentuk PT, CV ataupun Yayasan, maka harus di ajukan di tempat kedudukan dari PT, CV ataupun Yayasan tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta, tempat pendaftaran ijin kursus tersebar di 5 (lima) wilayah kotamadya, yaitu:
Jakarta Pusat
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya No. 15
Tlp (021) 392-6607, Fax: (021) 3923219
Jakarta Barat
Suku Dinas Dimenti Kotamadya JakartaBarat , Kompleks Perumahan KOPTI Jl. H. Aseni Semanan – Kalideres Fax: (021) 5407326
Jakarta Utara
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Utara, Jl. Bendungan Melayu Utara No. 22
Tlp (021) 430-2364, Fax: (021) 4390570
Jakarta Timur
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Timur
Jl. Sentra Primer Baru Blok B – Kantor Walikota Jakarta Timur
Tlp (021) 4802053/54, Fax: (021) 4802072
Jakarta Selatan
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Selatan,
Jl. Trunojoyo No. 1 Lantai VI
Tlp/Fax: (021) 725-6847

Mengajukan Pendaftaran Merek, Hak Cipta atau Paten

Lembaga kursus yang menarik adalah lembaga kursus yang memiliki ciri khas didalam pengajarannya, carilah ciri khas itu atau diskusikan dengan konsultan pendidikan seperti Senopati Education Consultant ( senopati Center ) 081268452685 dan setelah itu  daftarkan segera ke  pendaftaran Hak Cipta atas penemuan metode itu sekaligus daftarkan Merk atas hasil karya tersebut ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan HAM RI yang terletak di Jl. Daan Mogot – Tangerang.

Membeli Franchise

1. Hubungi Lembaga franchise yang akan anda beli
2. Pihak franchisor yang ideal adalah yang sudah memiliki syarat-syarat standard yang harus
    dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang akan membeli franchise mereka.
    Demikian pula mengenai prosedur pendirian lembaga kursus yang dijual secara franchise 
    tersebut.   
3. franchisor yang ideal  akan membantu para franchisee (pihak yang membeli lisensi atau ijin 
    tersebut) untuk mendirikan kursus-kursus dimaksud. seperti halnya dengan Franchise , i-tutor.net,  
    Raditya Computer, Speed Mandarin , IEC Digital Learning, Gamma UI, Saint Anna dan lainnya
4. Senopati Education Consultant menyediakan Jasa konsultasi untuk membantu calon pembeli 
    franchise pendidikan ini dalam membeli franchise dengan ciri khas masing-masing yang sesuai
    dengan keinginan kita, bujet, dan  lainnya. hubungi  
    081268452685 ( Andi) atau e-mail ke senopatieducationcenter@gmail.com
    untuk keterangan lebih lanjut.

1 komentar: